Kode etik yang ada didalam video tentang Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada
teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di
dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak
pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line
crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri,
namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
JENIS-JENIS CYBERCRIME
A. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya
1) . CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu
kredit orang lain, yang diperoleh secara